Solok, 10-11 Mei 2022 adalah hari bersejarah bagi siswa SMK N 1 Gunung Talang karena mereka harus mengikuti ujian Kompetensi Keahlian (UKK). Menurut ibu kepala Sekolah SRI LESTARI, S.Pt, MM menyatakan ujian kompetensi keahlian ini merupakan agenda rutin yang selalu diadakan oleh SMK N 1 Gunung Talang untuk melihat sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh siswa SMK N 1 Gunung Talang. Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Salah seorang tim peneliti dari Digital Learning Research Center (DLRC) Dr. Asrul Huda, S.Kom., M.Kom yang sehari-hari juga bertugas sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang diminta sebagai penguji eksternal dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang berlangsung selama 2 hari (10-11 Mei 2022). (As UNP).